Home
Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
Senin, 29 April 2024
/ Pelalawan / 10:41:09 / LSM KPK Nusantara Soroti Legalitas PT. Parawira  /
LSM KPK Nusantara Soroti Legalitas PT. Parawira 
Rabu, 20/11/2019 - 10:41:09 WIB

Realitaonline.com, Kabupaten Pelalawan Perkebunan kelapa sawit PT. Parawira yang berlokasi di Daerah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, disoroti LSM KPK Nusantara. Perusahaan itu diduga beroperasi tanpa memenuhi kententuan perundang-undangangan yang berlaku di negera republik Indonesia. Ketua DPC LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Kabupaten Pelalawan, Suswanto S.Sos mempertanyakan keabsahan perusahaan PT. Parawira. Salah satunya pajak bumi dan bangunan di lokasi perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut. Kemudian masalah BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan kepada karyawannya. LSM KPK Nusantara menyoroti masalah BPJS ini karena adanya pengakuan dari karyawan perusahaan itu sendiri bahwa ada banyak karyawan yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, terangnya. Begitu juga masalah jumlah luas lahan kebun perusahaan itu tidak luout jadi sorotannya. Sebab pengakuan salah seorang pengurus kebun tersebut, perusahaan itu memiliki luas 500 Ha. Sedangkan pengakuan dari manajemen lainya, luas lahannya tersebut terindikasi dimanipulasi kepada publik, karena disebutkan cuma 300 Ha. Sehingga jumlah luas lahan tersebut kuat dugaan ada kelebihan seluas 200 Ha, cetusnya. Lebih ironisnya lagi, pengelolaan perusahaan PT. Parawira itu terkesan talah melakukan pembohongan publik. Karena lahannya cuma satu hamparan dan satu orang manager, tapi telah dipecah-pecah jadi tiga nama perusahaan. Tiga nama perusahaan tersebut yaitu, PT. Parawira Utama luas lahan 99,7 Ha. PT. Parawira Abadi Utama seluas 99,80 Ha, dan PT. Parawira Primakinser seluas 99,90 Ha. Pemecahan nama tersebut menjadi tiga nama dalam satu hamparan, terkesan untuk menggelapkan pajaknya, ucapnya. Sehingga Izin HGU perusahaan perkebunan milik PT. Parawira itu patut dipertanyakan karena tidak miliki HGU, sebutnya. manager perusahaan PT. Parawira yang dihubungi langsung melalui kontak personnya mengaku itu bukan urusannya. "Bukan urusan saya itu pak, saya sudah keluar dari sana. Tanya saja langsung kepada orang sana," jawabnya langsung mematikan telefonnya. (Sona

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com